GARDA NEWS ~ PEKANBARU

Kabid (Kepala Bidang) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berinisial D melaporkan secara tertulis Dr. Ismardi Ilyas, M.Ag Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru. (08 Juli 202) lalu.

laporan pengaduan atas tindak pidana yang dialami pelapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,fitnah dan penyebaran berita bohong

Berikut uraian kronologis kejadian yang disampaikan secara tertulis kepada Kapolresta Pekanbaru, oleh Pelapor melalui Kuasa Hukumnya :

Diduga Kadisdik kota Pekanbaru menggiring opini public seolah-olah saya (Kabid Dikdas Inisial D) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yang diduga dilakukan Dr. Ismardi Ilyas, M.Ag Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Bahwa inisial D adalah salah satu Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada Instansi Pemerintahan, yakni pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dengan Jabatan Kepada Bidang Sekolah Dasar

Saya telah dilibatkan dalam pemberitaan yang di muat di media-media online yang notabene pemberitaan tersebut jauh dari fakta dan kebenaran yang ada.

Adapun berita-berita tersebut sangatlah merugikan saya,yang mana nama saya menjadi tercemar, akibat berita- berita yang dimuat adalah diantaranya dengan judul”DidugaPungli”Kadisdik Akui Kabid SD Disdik Pekanbaru OTT Inspektorat”
(Suarapersada. com)

“Kabid SD Disdik Pekanbaru Dikabarkan Kena OTT Inspektorat.Diduga Pungli Dana Bos”(Siberone com) dan masih banyak lagi berita-berita yang menyudutkan saya pribadi

Bahwa sebagian besar dari berita-berita yang cenderung menyudutkan tersebut ketika ditelaah lebih lanjut ada statement dari Kadisdik yang diduga menyudutkan saya merupakan bawahannya.

Kuasa hukum Kabid SD (pelapor)
MARDUN,S.H dan OZI NOFANDI, S.H membenarkan sudah membuat laporan secara tertulis kepada pihak kepolisian polresta pekanbaru

“Ya,kita dari kantor Hukum ETOS bersama tim sudah membuat laporan tertulis ke polresta pekanbaru,terlapornya adalah oknum kadisdik Kota Pekanbaru Dr.Ismardi IIyas,M.Ag,”jelas Mardun SH kemaren

Menurut mardun SH,setiap orang wajib melindungi nama baiknya,baik itu masyarakat biasa ataupun pejabat Negara

“Inikan tidak pantas seoarang pejabat tinggi di kota pekanbaru membuat stetsmennya di media diduga mencemarkan nama bawahannya.tuduhan tidak mendasar,apalagi disdik mengurusi tempat guru mengabdikan diri dikota pekanbaru,guru itu adalah pahlawan tanpa tanda jasa,disegani dan dihormati orang banyak,jika demikian ucapan kadisdik, apakah pantas dia dihargai dan dihormati”kata MARDUN penuh tanda tanya.

Akibat statment kadisdik yang tidak mendasar ini,klaen saya tidak nyaman menjalankan aktivitas sehari-hari,merasa malu dilingkungan masyarakat,bahkan keluarga besar klaen saya sangat malu,termasuk anaknya.

Kita minta penegak hukum netral didalam menangani pengaduan ini,meskipun yang kita laporkan kepala Dinas,dimata hukum,semua orang diperlukan sama,jelas mardun.

Rencana kita juga akan tempuh jalur hukum perdata,untuk menuntut kerugian klaen kita”kata MARDUN mengakhiri.

Sementara itu,hingga berita ini dilansir, kadisdik kota pekanbaru dikonfirmasi melalui pesan singkat belum ada jawaban.

((Kumbang/DPP AMI))
editor ( Denz )