GARDA NEWS ~ GRATI PASURUAN

Pemerintah Provinsi jwa Timur kembali menggelar Program pembebasan Pajak Kenderaan Bermotor. Mulai hari ini tanggal ( 1 ) Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan Perekonomian masyarakat Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke- 78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke- 78 Provinsi Jawa Timur.

“Ayo jangan ditunda.Manfaatkan-bondong membayar pajak kendaraan Bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa (1/8).

Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 9 Tahun 2010 Tentang pajak Daerah,pasal 66 ayat (1) ‘Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomer 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah
Provinsi Jawa Timur:

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda,masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online, Seperti e-Samsat,Tokopedia, babkan Juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan Kami,”
terangnya

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan di Jawa Timur. Tidak hanya itu kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Jatim untuk meningkatkan Akurasi data kepemilikan kendaraan Bermotor di Jawa Timur.

Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

“Selain itu, mewujudkan Reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dangan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif

pajak daerah,” katanya Bardasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1,189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini, Dengan prediksi penerimaan PKB sampei akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp. 588,473 miliar.

Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib adminitrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tanggakan pajak di Jawa Timur.

” Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan Bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan Bermotor,” pungkasnya.

(mat sukeni)
Editor (Denz)