GardaNews -Maluku

Warga Seira Blawat Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Pemilik matrial yang di gunakan untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans Seira Ngurangar sudah kurang lebih 3 Tahun Berlalu tidak dibayarkan oleh Kontraktor PT.Nusantara Selatan,

Hal ini disampaikan oleh Narasumber salah satu Warga Seira Blawat kepada Media ini Yang Mengalami Kerugian juga dalam Kasus dimaksud, yang tidak ingin namanya dipublikasikan

Menurutnya Persoalan Hutang Material atau Bon Red ini sudah melewati berbagai Tahapan Penyelesaian Baik Secara Birokrasi maupun Legislatif,sampai hasil Advokasi Terakhir oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah Mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pencairan dana dalam Rangka Membayar Hutang Material Warga Seira Blawat.
Namun Lagi-lagi Dana Masyarakat tidak bisa dicairkan Seutuhnya dikarenakan Perusahaan Tersebut masih Punya hutang dibank Seperti Penjelasan Narasumber Berikut ini, “watku Rapat teknis DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama pihak Bank,dan intansi terkait dengan Menghasilkan Keputusan bahwa semua aset perubahan akan disita sampai masyarakat medapatkan uang mereka yang tertuang didalam SP2D itu sejumla 4,1 milyar.
tetapi pada saat kami(Pemilik Material) mengantarkan SP2D ke Bank untuk dicairkan danany Pihak Bank Hanya mau Mencairkan dana sejumla 1,5 milyar saja dari Totalan 4,1 Milayar Pihak Bank Berinisiatif untuk potong 2,6 milyar agar dapat membayar kredit perusahan diBank .
Jadi Katong (kami) tidak ingin Memberikan SP2D ke Bank sehingga kami membawa kembali SP2D itu ke pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar
untuk melaporkan hasil Upaya Pencairan tadi.

Kemudian dari pihak DPRD membuat Rekomendasi untuk kami membawa dengan SP2D kembali ke Bank.
namun, tetap dari Pihak Bank tidak ingin mencairkan dana sebanyak 4,1 milyar dan tetap mempertahankan harus mencairkan dana 1,5 saja maka kami membawa SP2D dan Rekomendasi itu kembali ke DPRD untuk menitip dan sampai skarang ini masi dalam tangan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu saja” Ujar Narasumber yang tidak ingin namanya di Publikasikan.

Menanggapi Persoalan dimaksud,
Dimas Luanmase Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS AMBON) Kepada Media ini Pada Hari Senin 17 Januari 2022 Sekiranya Pukul 13:27 Wit Mengatakan Bahwa Semua Pemangku Kepentingan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mestinya bersinergi untuk Mencari
Solusi Terbaik demi Mengembalikan hak-hak Rakyat ini.

“Jangan Biarkan Masyarakat menanti dengan dengan sebuah penantian Tak Pasti,bagi Saya semua langkah Harus ditempuh oleh semua Pihak Yang Berkompeten dalam mencari solusi demi meberikan kepastian pengembalian Hak-hak Masyarakat Seira Blawat ini oleh kontraktor Yang tidak Bertanggung Jawab Tersebut.Pungkas Ketua IKLAS Ambon

pewarta (((DL)))
editor ( denz) )