Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Tupoksi Tidak Berubah

Garda News ~ Bandung

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H.Tata Irawan Subandi mengatakan perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Rabu (26/06/2024)

Tata Irawan saat di hubungi via WhatsApp mengatakan, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di Sumedang ada sebanyak 261 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,Kendati jumlah desa di kabupaten Bandung ada 270 desa” kata H.Tata Irawan

Selain itu lanjut Tata Irawan, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.

Oleh sebab itu bagi desa yang akan segera melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, ia memastikan pihaknya memastikan akan segera merilis jadwal dan tahapan.

Sambung Tata diinformasikan, terkait rencana kegiatan penyampaian petikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, saat ini DPMD sedang mempersiapkan agenda dimaksud. Untuk itu agar maklum, dan untuk jadwal pelaksanaan akan diinfokan lebih lanjut.

(( S. Deni ))
Editor (( Denz ))